Akrobat Hukum dari Puntun, Sering Digerebek, Masih Jadi Surga Pecandu Narkoba

konreferensi pers kampung narkoba puntun
GAMBARAN PUNTUN:  Direktur Reserse Narkotika Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo dan Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro memperlihatkan gambaran Puntun saat dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian, Kamis (6/10). (DODI/RADAR SAMPIT)

Nono melanjutkan, penggerebekan gagal mendapatkan sabu karena para pelaku berhasil kabur dan diduga membawa serta barang haram tersebut. Pihaknya hanya mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat belas paket bong sabu yang terbuat dari botol minuman, sepuluh pipet kaca, 170 sendok sabu dari sedotan plastik, bundel plastik klip, gunting, korek api gas, toples, dan senjata tajam.

”Ini membuktikan bahwa di Kampung Puntun Jalan Rindang Banua itu masih jadi tempat untuk penyalahgunaan narkoba. Didesain sedemikian rupa. Orang lain tak bisa sembarangan masuk,” kata Nono.

Bacaan Lainnya

Nono melanjutkan, pihaknya juga menemukan berbagai fasilitas di Puntun. Salah satunya tempat pengguna sabu dan aliran listrik. Hal itu mengidentifikasikan bahwa ada orang-orang tertentu membantu praktik ilegal tersebut.

Menurutnya, para pelaku bisnis haram itu menerapkan pengawasan ketat di lokasi tersebut. Ada tempat khusus yang jaraknya sekitar satu kilometer dari kawasan peredaran, untuk memantau kedatangan orang, terutama aparat kepolisian. Pihaknya juga menemukan sebuah loket dengan diduga menyediakan berbagai jenis paket sabu siap pakai.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Pidana Korupsi Eks Bendahara Disdik Katingan Tak Terbukti

”Kami sudah mencurigai para pelaku dan mereka itu pemain lama. Kami tahu siapa yang membantu. Namun, tidak semua warga di sana jelek. Warga yang baik juga banyak. Kami akan terus melawan peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan ikut sama-sama menekan narkoba. Polisi tidak akan mampu sendiri,” tegasnya.

Pengungkapan

Selain menyampaikan tingginya peredaran sabu di kawasan Puntun, Nono mengungkap hasil operasi pemberantasan narkoba pada Januari – September oleh Polda Kalteng dan jajarannya. Polisi mengungkap sebanyak 569 kasus dengan jumlah tersangka 712 orang. Paling banyak di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya.

Barang bukti yang disita di antaranya, ekstasi 681 butir, sabu 29.898,07 gram  atau 29,89 kilogram, ganja 96,23 gram, tembakau gorila 12,87 gram, Karisoprodol 5.954 butir, dan obat daftar G 7.887 butir obat berbagai merek.

Mengenai tersangka, dari data 712 orang, sebanyak 661 tercatat sebagai pengedar, 49 pengguna dan dua bandar. Mereka terdiri dari berbagai profesi, mulai dari swasta, petani, Polri, pedagang, PNS, honorer, mahasiswa, pelajar, narapidana, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.



Pos terkait