PULANG PISAU, radarsampit.com – Aksi pemukulan seorang pengemudi minibus kepada sopir truk di Jalan Lintas Kalimantan Desa Anjir Pulang Pisau (Pulpis) Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis pada Senin (3/7) lalu berlanjut ke laporan polisi.
Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin mengatakan, usai menerima laporan korban, pihaknya pun melakukan gelar perkara. Hingga adanya kesimpulan bahwa perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penyelidikan.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, untuk perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penyelidikan, mengingat karena adanya kesepakatan kedua belah pihak pelapor dan terlapor dalam bentuk Surat Pernyataan Damai di atas materai,” ujarnya, Minggu (16/7) kemarin.
Dari kesepakatan kedua belah pihak itu, lanjutnya, antara pelapor dan terlapor menganggap permasalahan sudah selesai secara kekeluargaan. Surat perdamaian yang telah diterbitkan dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku juga meminta maaf karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Adapun korban menerima permintaan maaf pelaku dengan ikhlas, tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun,” pungkas Mada Ramadita.
Sementara itu setelah penyelesaian perkara secara Restorative Justice, kedua belah pihak melakukan acara adat Tampung Tawar, menandakan diantaranya sudah berdamai dan saling memaafkan.(der/gus)