Along Rela Diupah Sabu Untuk Jadi Pengedar Narkoba

ilustrasi pengedar sabu
Ilustrasi pengedar sabu/Radar Kudus

“Bahwa terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I merupakan perbuatan yang dilarang uleh Undang-Undang tetapi terdakwa tetap melakukannya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jaksa. (ang/fm)

 



Baca Juga :  Asyik Main Togel Macau, Bandar Judi Online Dibekuk Polisi

Pos terkait