Alpin Laurence Dituding Tak Paham Putusan Hakim

sengketa lahan
Ilustrasi sengketa lahan

SAMPIT, radarsampit.com – Hok Kim alias Acen melalui kuasa hukumnya Akhmad Taufik, angkat bicara terkait desakan Alpin Laurence cs yang meminta agar lahan sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dikosongkan. Mereka menganggap putusan Pengadilan Tinggi bukan jadi dasar untuk bertindak demikian.

Menurutnya, ada kerancuan pihak Alpin cs meminta massa Hok Kim keluar dari kebun  dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang dijadikan dasar. ”Itu merupakan pernyataan keliru. Tidak bisa memahami isi dari putusan itu,” kata Akhmad Taufik, Minggu (10/9/2023).

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, hal yang menjadi pokok perkara Putusan Nomor 41 Pengadilan Negeri Sampit jo Perkara Nomor 66 Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya hanya terkait lahan kebun pada 14 buah Sertifikat Hak Milik yang jadi dasar gugatan. Itu tidak termasuk lahan kebun yang luasnya 700 hektare yang dikuasai pihak Hok Kim.

Dia menegaskan, putusan PT tersebut intinya menyatakan, eksepsi pembanding tergugat semuanya ditolak. Tidak ada putusan hakim yang menyatakan lahan kebun seluas 700 hektare itu milik Alpin cs.

Baca Juga :  Kotim Kirim 40 Perwakilan Pemuda ke Palangka Raya

Dalam perkara perdata tersebut, Hok Kim menggunakan kuasa hukum dari Kantor Hukum GRH  Law Office Advocat & Legal Consultan. Pihaknya sedang melakukan upaya kasasi.

”Saya akan mempertahankan hak-hak Hok Kim alias Acen. Apabila Alpin dan kawan-kawannya masuk pada lahan yang luasnya 700 hektare, baru saya dan tim penerima kuasa akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum pada Alpin,” tegasnya.

Lahan 700 hektare di Desa Pelantaran tersebut kini dikuasai kelompok Hok Kim. Dia mengerahkan orang-orangnya mengambil alih lahan yang sempat dikuasai sejumlah oknum tersebut.

Langkah Hok Kim bukan tanpa alasan. Sebelumnya, mereka bersepakat agar lahan itu jadi status quo alias tak boleh ada kegiatan, baik dari pihak Hok Kim maupun Alpin cs. Namun, pihak Hok Kim kecewa karena sawit di areal itu dipanen.

Dia menilai kesepakatan dilanggar pihak Alpin hingga akhirya dirinya turun ke lokasi dan menguasai kembali lahan tersebut. Di sisi lain, lahan itu dinilai tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata yang sedang bergulir. (ang/ign)



Pos terkait