Aniaya Warga, Oknum ASN Terancam 5 Tahun Penjara

Korban sudah Lansia dan Sempat Pingsan

penganiayaan
KORBAN ANIAYA: Korban penganiayaan salah seorang oknum ASN didampingi keluarga, ketika mendapat perawatan di puskesmas, belum lama ini. (POLSEK MANUHING FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN, radarsampit.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Kecamatan Rungan Barat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) inisial DP alias B (51) terjerat kasus penganiayaan kepada  seorang warga Desa Tumbang Mantuhe, Kecamatan Manuhing yaitu, inisial DJ (65).

“Pelaku menganiaya korban karena tidak terima dituduh telah merusak net bola voli,” ucap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Manuhing Iptu Suwardi, Minggu (3/3/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

Diungkapkannya, kejadian yang terjadi pada Senin (19/2/2024) lalu pukul 16.00 WIB ini bermula ketika korban berangkat dari rumah dengan berjalan kaki. Ketika tiba di depan rumah warga yakni Krisno alias Bapa Nata, korban berhenti untuk berbincang.

Tidak lama berselang, pelaku datang dan langsung memukulI korban menggunakan tangan berkali-kali, hingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri, bagian bahu sebelah kanan, serta kepala bagian belakang mengalami luka robek.

Baca Juga :  KERAS!!! Gubernur ”Gugat” Kepedulian Pusat, Jangan Hanya Datang ke Jawa dan Bali Saja!

“Setelah dipukul berkali-kali, korban langsung tidak sadarkan diri. Aksi penganiayaan ini dilakukan karena pelaku sakit hati,” ujar Theodorus Priyo Santosa.

Atas kejadian yang dialami korban itu lanjut dia, korban melapor ke Polsek Manuhing. Mendapatkan laporan tersebut, personel polsek langsung menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Manuhing.

“Sekarang ini, kondisi korban telah membaik. Antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga,” tandas kapolres.

Dia menambahkan, pelaku akan dijerat pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (arm/gus)

 



Pos terkait