Apdesi Kotim Siap Bersinergi Wujudkan Desa Mandiri

Dematius Terpilih jadi Ketua Apdesi

apdesi
SIAP SINERGI:  Foto bersama dalam pembukaannya Musyawarah Cabang I DPC APDESI Kotim yang digelar pada Kamis (31/10/2024). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dalam mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

Hal itu disampaikan dalam Musyawarah Cabang I DPC Apdesi Kotim yang digelar Kamis (31/10/2024).

Bacaan Lainnya

Asisten I Setda Kotim Rihel saat membacakan sambutan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotim Shalahuddin menekankan pentingnya peran Apdesi dalam meningkatkan harkat dan martabat aparat desa serta masyarakat.

”Pemerintah Kabupaten Kotim sangat terbantu dengan keberadaan Apdesi yang sejalan dengan AD/ART-nya dalam meningkatkan harkat dan martabat aparatur desa serta masyarakat untuk mewujudkan desa yang maju, sejahtera,  adil, profesional,  dan demokratis. Ini selaras dengan tujuan daerah, khususnya dalam mencapai desa mandiri,” katanya.

pelantikan apdesi

Rihel menjelaskan, Apdesi berperan penting sebagai sarana komunikasi, fasilitasi, mediasi, advokasi, dan perjuangan bagi pemerintah desa dan masyarakat.

Baca Juga :  Kabapas Sampit Tekankan Semangat Nasionalisme

Apdesi menjadi wadah bagi kepala desa untuk menyatukan persepsi dan berbagi informasi dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan sosial ekonomi di desa.

”Peran kepala desa sangat penting sebagai ujung tombak pembangunan.  Desa yang maju dan mandiri akan mendorong terwujudnya Kabupaten Kotawaringin Timur yang maju dan sejahtera,” tegasnya.

Rihel juga mengingatkan kepala desa agar tetap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang saat ini sedang dalam tahap kampanye.

”Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral. Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis,  tidak bisa menjadi pengurus partai politik,  anggota partai politik,  dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada,” katanya.

Rihel menekankan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, serta dapat berpotensi dikenakan hukuman pidana terkait undang-undang pemilu atau pilkada.



Pos terkait