PALANGKA RAYA,RadarSampit.com-Pria berinisial H (47) ini terpaksa harus merasakan mendekam dalam sel than Mapolresta Palangka Raya. Warga Jalan Tjilik Riwut ini dibekuk tim Satres Narkoba Polresta tanpa perlawanan, dan tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Minggu (8/1) malam sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut kilometer 12.
Kasat Resnarkoba AKP Gerardus S Rahail mengatakan, transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka itu pun berhasil diungkap oleh satuan fungsinya, setelah melakukan upaya penyelidikan secara intensif dan menghimpun informasi dari warga setempat.
“Sebelum dilakukannya penangkapan, kami telah melakukan upaya penyelidikan dan menghimpun informasi dari warga setempat, yang mengungkapkan bahwa di kawasan tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika,” tuturnya, Senin (9/1).
Gerardus membeberkan, dari hasil penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka, petugas pun menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 1,29 (satu koma dua sembilan) gram.
“Dua paket tersebut kami temukan dari dalam genggaman tangan kiri tersangka, yang dimasukkan pada sebuah kotak rokok dan masing-masingnya dikemas dalam plastik klip ukuran kecil,” lanjutnya.
Selain dua paket diduga sabu lanjutnya, Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni berupa seunit handphone dan seunit sepeda motor milik Tersangka H, yang tentunya berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan upaya penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, demi mengungkap serta memberantas jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Gerardus.
Ia menambahkan, atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka pun terancam akan terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Perang terhadap narkoba akan terus dilakukan dan pasal diterapkan kepada tersangka ini dengan ancaman 20 tahun penjara,”tandas Gerardus. (daq/gus)