Apes! Pengedar Sabu Ini Dibekuk Polisi Saat Akan COD

sabu
NARKOBA: Rahmat bersama barang bukti sabu diamankan di kantor. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.com – Keinginan Rahmat (28) warga Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) mengedarkan narkoba dan meraup untuk besar gagal total.

Bandar sabu kelas teri ini keburu diringkus tim Satreskoba Polres Kotim saat hendak transaksi dengan pelanggannya di Jalan IR H. Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit, Senin (20/5/2024) lalu.

Bacaan Lainnya
Gowes

Pelaku tertangkap tangan hendak transaksi sabu dengan modus bayar di tempat atau Cash On Delivery (COD) ke pelanggan. Dari tangkap pelaku, polisi menyita barang bukti setengah ons sabu siap edar.

”Kami mengamankan pelaku saat membawa sabu,” kata Kasatreskoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko.

Bagus menambahkan, pelaku yang diamankan ini merupakan target operasi, pelaku ditangkap melalui penyelidikan lebih lanjut.

”Dia juga pemain lama. Hal itu terbukti dari barang bukti yang kami amankan yakni seberat 10 gram,” sebutnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi Online yang Melibatkan Anak di Kota Sampit

Bagus menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara. (sir/fm)



Pos terkait