Sementara itu Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah yang hadir dalam kegiatan terbut mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan karena telah bersinergi sangat baik dengan desa-desa yang untuk menjalankan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya hal ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Peraturan Bupati Kotawaringin Barat No. 33 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan program tersebut di tingkat desa.
“Kesejahteraan aparat desa adalah bagian penting dari pembangunan daerah, dengan adanya perlindungan sosial yang optimal, kita dapat menciptakan ekosistem desa yang lebih kuat dan mandiri,” ujar Hj. Nurhidayah dalam sambutannya.
Hj. Nurhidayah berharap kenaikan UCJ ke depan juga semakin meningkat, sesuai terget yang ditentukan yaitu sebesar 20% tiap tahunnya. “Semakin banyak desa yang aktif dalam memastikan perlindungan sosial bagi pekerja di Kotawaringin Barat, hal ini menjadi indikator capaian kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” imbuhnya.
Selain sesi apresiasi, acara ini juga diisi dengan monitoring penggunaan aplikasi JMO oleh perangkat desa, pemaparan materi terkait klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan klaim kolektif, serta sesi tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. (*)