Asang Mengadu ke Komnas HAM dan Menkopolhukam

H Asang Sebut Kasusnya Mirip Nurhayati

Asang Mengadu ke Komnas HAM dan Menkopolhukam
MELAPOR: Asang Triasha didampingi penasihat hukumnya Sukarlan Fachri Doemas melaporkan dugaan kriminalisasi kepada Komisi Kejaksaan RI, Jumat (11/3). (IST/RADAR SAMPIT)

Seperti diketahui, karena tidak ada perkembangan di Kejati tentang dugaan korupsi sembilan kades, H.Asang Triasha melalui kuasa hukumnya, Rahmadi G. Lentam, melapor ke Polda Kalteng. Dugaan korupsi ini direspon Ditrekrimsus Polda Kalteng dengan mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor : B/47/111/RES.3.3./2022, tanggal 10 Maret 2022. Ditrekrimsus  akan melakukan pemanggilan terhadap pemerintah desa yang belum melunasi sisa pembayaran pembangunan jalan antardesa. Desa desa yang belum melunasi pembayaran yakni Desa  Kabayan, Sei Nanjan, Rantau Bahai, Rantau Puka, Kuluk Sepangi, Tumbang Puai, Dehes Asem, Rangan Kawin, Kiham Batang. Sedangkan Desa Telok Tampang dan Tumbang Salaman telah melunasi sisa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan.

“Saya berharap laporan ke Polda Kalteng ini bisa menjadi tempat mencari keadilan hukum bagi saya. Secercah harapan itu masih ada, terima kasih Polda Kalteng yang telah merespon laporan kami, kami siap bekerja sama untuk membuka seterang-terangnya kasus ini dan yang sebenar-benarnya,” ujar H Asang Triasha, baru baru ini.

Sementara itu Rahmadi G Lentam selaku panesehat hukum H Asang menjelaskan  kronologis dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/BKAD-KH/SPK/2020, tanggal 4 Februari 2020, H Asang ditunjuk dan diperintah oleh 11 kepala desa  di Kecamatan Katingan Hulu melaksanakan pekerjaan  pembuatan jalan tembus antardesa (dari Kelurahan Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang) sepanjang ± 43 Km, dan pembuatan 74 jembatan kayu yang menghubungkan jalan antardesa.

Baca Juga :  Enika Maya, Alumni MAN Kotim Cetak Sejarah di Mahkamah Konstitusi

H Asang melaksanakan pekerjaan sejak awal April 2020 dan selesai awal November 2020, dengan hasil terbuka jalan sepanjang ± 43 Km dengan lebar atau ruas jalan berkisar antara 8 – 12 meter dan pembuatan 74 jembatan kayu dengan total pengeluaran sebesar Rp. 3.426.500.000.

H Asang baru menerima pembayaran sebesar Rp.2.078.360.000, sehingga apabila diperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan dengan yang diterima, PELAPOR mengalami kerugian Rp.1.348.140.000. Jika diperhitungkan dengan upah yang seharusnya menjadi hak PELAPOR sebesar Rp. 4.235.000.000 – Rp.2.078.360.000 = Rp. 2.156.640.000 – Rp. 473.000.000 (PPh + PPn) = Rp.1.683.640.000.



Pos terkait