Polisi saat itu menetapkan empat tersangka, yakni ABM, IJ, LG, dan Tn. Namun, hanya ABM, IJ, dan LG yang diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampit. Satu tersangka lainnya, Tn, berhasil melarikan diri dan jadi buron.
Seorang tokoh masyarakat Desa Pundu yang meminta namanya tak disebutkan membenarkan adanya kasus keji itu. Menurutnya, saat itu korban dibawa ke puskesmas setempat untuk menjalani perawatan.
”Saat itu memang ada kejadian tersebut. Kebetulan saya bertugas di puskesmas, namun siapa pelakunya saya tidak tahu, karena kami hanya menangani korban,” ucapnya.
Warga lainnya juga membenarkan kejadian itu. Namun, pria ini enggan berkomentar dengan alasan para pelaku tergolong orang yang sadis dan ditakuti hingga kini.
”Saya baru tahu pelakunya saat mereka ditangkap. Saya kenal dengan mereka. Memang mereka orangnya terkenal cukup berani di kampung,” ujar warga yang meminta namanya tak disebutkan ini.
Mengenai Tn yang jadi buron, dia mengaku tidak banyak mengetahui. Korban perampokan tersebut juga telah pindah. ”Tempat pondoknya dulu juga sudah jadi kebun sawit sekarang,” ujarnya.
Polres Kotim Kotim ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut enggan memberikan keterangan. Akan tetapi, menurut sumber terpercaya dari aparat penegak hukum yang meminta tak disebutkan identitasnya menyebutkan, Tn yang terlibat sejumlah aksi terhadap Koperasi Harapan Abadi diduga kuat merupakan buron perampok yang belum tertangkap tersebut. (tim/ign)