KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kebakaran yang menimpa sekolah Mis Al-Azhar di Handel Kaderi, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, pada 8 September lalu ternyata sengaja dibakar. Pelakunya seorang oknum pelajar yang tak terima dikeluarkan pihak sekolah.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono mengatakan, pihaknya menetapkan menetapkan MA (14) sebagai tersangka kebakaran sekolah Mis Al-Azhar tersebut.
”Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan alat bukti yang kami dapat di lokasi kebakaran, kuat dugaan pelaku melakukan pembakaran, hingga akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Qory, Jumat (23/9).
Dia menuturkan, dari keterangannya, tersangka mengaku sakit hati karena dikeluarkan dari sekolah. Tersangka dikeluarkan karena sering bikin onar di sekolah tersebut.
”Tersangka ini dari keluarga broken home, jadi salah pergaulan, hingga di sekolah selalu membuat masalah yang membuat pihak sekolah mengeluarkannya. Karena itulah tersangka membakar sekolah,” ujarnya.
Menurut Qory, tersangka masuk ke dalam sekolah dengan membongkar gembok pintu ruangan guru menggunakan linggis. Dia kemudian masuk ruangan guru dan mengumpulkan tisu di ruangan tersebut.
”Tisu diremuk dan dikumpulkan. Dalam tisu dimasukkan korek api, lalu tersangka menyalakan api dengan cara membakar tisu tersebut. Setelah terbakar, tersangka meninggalkan ruang guru,” jelasnya.
Polres Kapuas menjerat tersangka dengan Pasal 187 Ayat 1 Huruf E KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun. Meski demikian, pihaknya tak melakukan penahanan karena tersangka masih di bawah umur.
”Kami masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan hakim dalam proses penanganan kasus ini,” ujarnya. (der/ign)