SAMPIT – Beberapa waktu lalu, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim menangkap seorang sopir truk yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Pelaku bernama Arik Dwi Saputra (33), kepada petugas yang memeriksanya, dia mengaku mengkonsumsi sabu-sabu biar lebih kuat bekerja.
”Pelaku sudah lama mengkonsumsi narkoba dengan alasan untuk bekerja,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, Kamis (5/8) siang.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih berupaya melakukan pengembangan dari mana asal barang haram yang didapat Arik.
Dari pelaku Arik, polisi mengamankan 3 paket sabu seberat 0,92 gram.
”Pelaku membeli barang haram ini masih di seputaran Kota Sampit. Ini yang masih kami kembangkan dan kejar siapa pengedarnya,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp 150 ribu per paket. Untuk mendapatkan sabu tersebut, ia memesan terlebih dahulu dan menunggu waktu seminggu hingga sabu didapatkan.
”Tiga paket yang kami amankan ini sebelumnya ia beli dan disimpan. Setiap pelaku ingin bekerja, sabu ia gunakan,” terangnya.
Arik Dwi Saputra ditangkap di rumahnya Jalan Manggis III, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Minggu (1/8) siang.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang mengenakan baju kaos berwarna merah langsung memberitahukan kepada petugas kalau narkoba jenis sabu ia simpan di sebuah lemari.
Petugas pun kemudian mengeceknya dan berhasil menemukan 3 paket sabu. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim.
Selain sabu, polisi juga menemukan satu alat isap sabu, korek api gas serta sejumlah barang bukti lainnya. (sir/fm)