Awas! Pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Salah satu kegiatan murid di SMPN 1 Telawang
Salah satu kegiatan murid di SMPN 1 Telawang, Kecamatan Telawang. (dok.yuni/radarsampit)

“Untuk penerimaan siswa baru, ada tiga sistem,  hampir sama dengan tahun kemarin,” terang Irfansyah.

Diuraikannya, tiga sistem PPDB tersebut yakni sistem zonasi, perpindahan dan prestasi. Dimana dijelaskannya, jika tidak ada calon siswa yang masuk melalui skema perpindahan ataupun prestasi, maka dalam aturan tertulis pihak sekolah harus menerima calon siswa dengan sistem zonasi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kalau tidak ada siswa yang masuk lewat perpindahan atau prestasi, dalam aturannya itu bisa 100 persen sistem zonasi,” ungkapnya. Sedangkan untuk PPDB melalui sistem perpindahan maupun prestasi, menurutnya harus dibatasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Irfansyah menambahkan, Disdik Kotim menyerahkan kebijakan dan kewenangan PPDB melalui jalur prestasi kepada pihak sekolah, baik prestasi secara akademik maupun non akademik.

Pihaknya juga menghimbau seluruh satuan pendidikan agar menyesuaikan penerimaan peserta didik baru dengan daya tampung sekolah.

Baca Juga :  Penggunaan Masker masih Diawasi

“Kami harap anak-anak yang sudah cukup usia dan syaratnya untuk masuk di sekolah disesuaikan dengan daya tampungnya. Karena tempat proses pembelajaran itu ada batas maksimumnya,” tandas Muhammad Irfansyah. (yn/gus)



Pos terkait