AWAS!!! Sungai Mentaya di Daerah Ini Tercemar Minyak Sawit

minyak
PELABUHAN: Kawasan Bagendang, Kotawaringin Timur menjadi sorotan legislator. Perairan Sungai Mentaya di sekitar pelabuhan bongkar muat ini diduga tercemar limbah minyak sawit. (DOK/RADAR SAMPIT)

SAMPIT Perairan Sungai Mentaya sekitar kawasan Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim) diduga tercemar limbah dari tumpahan minyak kelapa sawit.

Hal ini disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur, ketika dirinya turun langsung ke lokasi, melihat tumpahan limbah. Air di sekitar Pelabuhan Bagendang berubah warna.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Tidak ada kata lain, selain dicemari oleh limbah CPO (crude palm oil) yang tumpah ke Sungai Mentaya atau di sekitar Pelabuhan Bagendang,” kata Rudianur, Sabtu (7/8).

Rudianur menyebutkan, tumpahan minyak ke sungai ini sangat jelas, membuat air tampak berminyak. Kondisi demikian diduga CPO tumpah dari kapal-kapal atau pun juga dari anak sungai di sekitarnya. Apalagi ketika itu, debit air Sungai Mentaya sedang surut.

Dirinya bersama dengan warga di lokasi melihat ada kapal besar yang sedang sandar di dermaga di kawasan Pelabuhan Bagendang. Tumpahan minyak kelapa sawit tertahan di antara kapal dan dermaga.

Baca Juga :  Empat Bulan Tak Bisa Operasi, Bawa Pasukan Rebut Kebun Sawit

“Saya minta hal ini diseriusi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dicek dan ditelusuri. Harus ada pihak yang mesti bertanggungjawab, saya menyaksikan sendiri adanya pencemaran di Sungai Mentaya,” kata Politikus Partai Golkar tersebut.

Rudianur memperkirakan ada ratusan hingga ribuan liter volume limbah atau minyak sawit yang tumpah ke Sungai Mentaya, apalagi terlihat dengan arus deras dan permukaan air yang berminyak seakan tidak terhenti mengalir.

“Jelas sumbernya ada di sekitar Pelabuhan Bagendang. Di kawasan Bagendang ada beberapa dermaga bongkar muat CPO yang dilakukan perusahaan besar swasta (PBS) dan juga milik pribadi. Saya harap aparat penegak hukum bisa menelisik penyebabnya,” harapnya.

Disinggung mengenai sanksi, Rudianur mengakui tidak main-main sanksinya bisa berujung kepada pidana dan pencabutan izin operasional kegiatan yang menjadi penyebab tercemarnya lingkungan beserta dengan ekosistemnya.

“Pastilah ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan pencemaran lingkungan,” tandasnya. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *