Bacaleg Mulai Tebar Pesona dengan Balihonya

Belum Jelas Izinnya, Bawaslu Sulit Menindak

baliho caleg
BALIHO: Baliho bacaleg yang terpasang ditepian Jalan Tjilik Riwut bertebaran dimana-mana di Kota Sampit, Sabtu (9/9/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Sudah beberapa bulan ini baliho bakal calon legislatif (bacaleg) dari sejumlah partai politik tebar pesona di tepian jalan Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pantauan Radar Sampit, foto wajah bacaleg dengan memakai seragam parpol banyak terpasang di tepian Jalan Tjilik Riwut tepatnya di setiap sudut persimpangan jalan. Bahkan baliho sudah masuk kawasan permukiman warga di Jalan Tidar, Sampurna, Muchran Ali, dan  banyak lagi.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim Muhamad Natsir menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pasal 69 menyatakan, partai politik (parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye.

Namun, dalam Pasal 79 dinyatakan bahwa parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu. Sosialisasi yang dimaksud seperti pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya, pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU  dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga :  TPS 39 Madurejo Jadi Lokasi Simulasi Pencoblosan di Pangkalan Bun

Dalam kegiatan sosialisasi, ada hal yang dilarang dilakuran oleh parpol peserta pemilu yaitu memuat unsur ajakan, mengungkap citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum dan media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol peserta pemilu di uar masa kampanye.

“Subjek hukum yang diatur dalam peraturan KPU yang dilarang itu apabila parpol peserta pemilu sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) bukan bacaleg. Sementara, baliho yang beredar sekarang itu terpasang bacaleg dan nomor urut, secara subjek hukumnya belum dianggap sah karena belum ditetapkan sebagai calon dalam DCT oleh KPU Kotim,” kata Muhamad Natsir, Sabtu (9/9).

Bawaslu belum bisa melakukan penindakan karena dalam aturan yang disebut sebagai pelanggaran itu adalah parpol yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.



Pos terkait