SAMPIT – Kasus penipuan yang melibatkan Debi, mantan caleg terus bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (21/2). Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Erni, pembeli tanah dari Debby Handoko.
Dalam kesaksiannya, Erni mengaku membeli tanah pada terdakwa seharga Rp 125 juta, namun belum dibayar cash, karena balik nama belum selesai. Menurut saksi, terdakwa menjual tanah itu berawal dari utang pembelian bahan pokok padanya sebesar Rp 10 juta.
Erni melanjutkan, pembayaran pembelian tanah itu sebagian digunakan dengan utang sebesar Rp 10 juta tersebut, sehingga total tanah yang dibeli baru dibayar Rp 51.925.000.
Dalam perjalanannya, lanjutnya, Hamzah, selaku pemilik tanah menemuinya dan ingin mengambil sertifikat tanah tersebut, namun dia menolak. ”Saya tidak serahkan karena saya beli tanah itu dari Debi,” ujarnya.
Surat tanah itu akhirnya diserahkan saksi setelah penyidik kepolisian mengusut kasus tersebut atas laporan Hamzah. Erni juga menyebut tanah yang dijual Debi kepadanya atas nama pemilik tanah asal, yakni Nurdiansyah, yang sebelumnya telah menjual tanah itu kepada Hamzah.
”Saya tahu tanah itu lokasinya yang di PT Bili,” ujar Erni di hadapan hakim, jaksa, dan kuasa hukum terdakwa, Mahdianur. Di lokasi itu, lanjutnya, terdapat bangunan kafe yang berdampingan dengan bengkel milik terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa terungkap, perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, itu dilakukan dari 2013 – 2019. Modusnya, terdakwa berpura-pura membeli tanah Hamzah di Kelurahan Parenggean.
Setelah sertifikat diserahkan, terdakwa tak membayarnya. Dia justru menjualnya pada pihak lain dengan cara memalsukan surat kuasa. Hal tersebut membuat Hamzah rugi Rp 1 miliar.
Tanah tersebut juga sempat dikerjasamakan dengan PT Bili, perusahaan tambang bauksit. Roni Paslah, saksi yang dihadirkan mengaku pernah diminta mengukur lahan tersebut saat masih bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Lahan tersebut diukur setelah Debi mengajukannya untuk pinjam pakai.
Menurut Roni, pihaknya tak mengetahui tanah tersebut ternyata bukan milik terdakwa. Total lahan yang diukur mencapai 1,8 hektare, tepatnya di Jalan Kalikasa, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean.