Bacaleg Mulai Tebar Pesona dengan Balihonya

Belum Jelas Izinnya, Bawaslu Sulit Menindak

baliho caleg
BALIHO: Baliho bacaleg yang terpasang ditepian Jalan Tjilik Riwut bertebaran dimana-mana di Kota Sampit, Sabtu (9/9/2023). (HENY/RADAR SAMPIT)

“Perbuatan memasang baliho apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran juga sulit kami menindaknya karena nama-nama bacaleg yang beredar belum ditetapkan sebagai calon. Jadwal kampanye juga belum ditetapkan dan akan ditetapkan setelah penetapan DCT oleh KPU,” katanya.

Bawaslu Kotim memandang perlu bekerjasama dengan Pemkab Kotim dalam hal ini instansi terkait baik itu DPM PTSP Kotim dan Satpol PP Kotim.

Bacaan Lainnya

“Yang dapat kita arahkan adalah apakah pemasangan baliho itu sudah berizin atau tidak, diletakkan sesuai aturan atau tidak. Untuk mengetahui ini, perlu berkoordinasi dengan DPMPTSP Kotim apakah semua baliho bacaleg yang terpasang sudah berizin dan apakah lokasinya sudah tepat. Jangan sampai pemasangan baliho itu mengganggu pengguna jalan atau mengganggu keamanan dan ketertiban. Jika terbukti ada sisi pelanggarannya di situ, kami dukung Satpol PP Kotim melakukan tindakan melepas baliho yang kebnayakan terpasang ditepian jalan,” tandasnya. (hgn/yit)

Baca Juga :  Meresahkan! Puluhan Remaja Palangkaraya Tawuran Menjelang Sahur

 



Pos terkait