“Perbuatan memasang baliho apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran juga sulit kami menindaknya karena nama-nama bacaleg yang beredar belum ditetapkan sebagai calon. Jadwal kampanye juga belum ditetapkan dan akan ditetapkan setelah penetapan DCT oleh KPU,” katanya.
Bawaslu Kotim memandang perlu bekerjasama dengan Pemkab Kotim dalam hal ini instansi terkait baik itu DPM PTSP Kotim dan Satpol PP Kotim.
“Yang dapat kita arahkan adalah apakah pemasangan baliho itu sudah berizin atau tidak, diletakkan sesuai aturan atau tidak. Untuk mengetahui ini, perlu berkoordinasi dengan DPMPTSP Kotim apakah semua baliho bacaleg yang terpasang sudah berizin dan apakah lokasinya sudah tepat. Jangan sampai pemasangan baliho itu mengganggu pengguna jalan atau mengganggu keamanan dan ketertiban. Jika terbukti ada sisi pelanggarannya di situ, kami dukung Satpol PP Kotim melakukan tindakan melepas baliho yang kebnayakan terpasang ditepian jalan,” tandasnya. (hgn/yit)