Sebelumnya, BPOM menyatakan bahan baku Ivermectin diperoleh secara ilegal. Kemasan yang dipakai tidak siap edar. Selain itu, PT Harsen pun tidak mencantumkan masa kedaluwarsa sesuai yang dikeluarkan BPOM.
”Untuk memastikan penggunaan obat, penjual distribusi obat-obatan harus memastikan obat yang diedarkan resmi dan tercatat di BPOM. Masyarakat sebagai pengguna pun tidak boleh menerima informasi mentah. Sebaiknya konsultasikan ke dokter. Jangan sampai obat yang diedarkan dan dikonsumsi malah membahayakan penggunanya,” ujarnya.
Ikhwan menambahkan, dalam penggunaan obat terapi Covid-19, cara isolasi mandiri yang baik dan benar, penggunaan vaksin, dan terkait bahaya Covid-19, perlu edukasi kepada masyarakat.
”Rumah sakit, dinkes, IDI, dan semua pihak terkait perlu membentuk pusat konseling. Entah itu melalui media, webminar, baner di setiap layanan kesehatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi Covid-19, perlindungan dari Covid-19, serta menerapkan isolasi mandiri yang baik dan benar,” tandasnya. (hgn/ign)