”Tarif ini sesuai dengan kontrak kerja yang lama dengan pengelola parkir. Nanti perda terkait retribusi tarif parkir akan diperbarui dan dilakukan penyesuaian kembali,” kata Ahmad Taufik.
Pihaknya juga menjawab antrean panjang truk berderet di SPBU terutama di Jalan Jenderal Sudirman, SPBU Jalan MT Haryono, Pelita dan Jalan HM Arsyad yang dinilai memakan badan jalan dan mempersempit pengendara. Terutama di Jalan MT Haryono kerap ditemukan truk yang mengantre panjang hingga mendekati perempatan traffic light Jalan MT Haryono-Kapten Mulyono.
”Untuk itu truk-truk yang mengantre mengisi BBM di SPBU sebenarnya sudah diatur dan mereka dipungut biaya parkir. Ada sembilan SPBU di Kota Sampit yang berkontrak kerja sama pihak ketiga dengan Dishub Kotim. Terhadap pengelola parkirnya kami sudah imbau agar tidak terlalu banyak memakan badan jalan dan tetap harus memperhatikan keselamatan pengendara lain yang melintas,” katanya. (hgn/ign)