“Dalam kasus arisan bodong dengan tersangka Nida ini baru satu korban yang melapor. Atas kejadian ini kerugian yang di alami Para Korban Sebesar Rp.32.000.000,” bebernya.
Tersangka dijerat pasal 378 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (rin/sla)