Lihat Pemilik Rumah Keluar, Maling Langsung Beraksi  

ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Terdakwa kasus pencurian Sri Hartanto akhirnya dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim. Motor yang dipergunakan terdakwa beraksi juga bakal dirampas negara untuk dimusnahkan. Jaksa Neng Evi Fikria Sri menuntut Hartanto pidana penjara 2,5 tahun sesuai Pasal 363 ayat (1) butir ke-3 dan ke-5 KUHP.

Kasus ini berawal saat Hartanto membawa linggis dan pergi ke Sampit mengendarai sepeda motor, Senin 21 Agustus 2023 pukul 03.00 WIB. Hartanto berhenti di atas jembatan di Parebok. Saat itu dia melihat sebuah mobil keluar dari rumah Muslih di Jalan Samuda Ujung Pandaran RT. 02 RW. 01 Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Rumah PNS Kotim Dibobol, Emas 150 Gram Raib

Hartanto berniat mengambil barang yang berada di dalam rumah Muslih. Dia mencongkel pintu belakang rumah Muslih menggunakan linggis, selanjutnya masuk ke dalam rumah.  Dia mengambil  laptop, dua handphone, empat tas yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp 35.000.000.

Hartanto kemudian lari ke Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Sementara Muslih mengalami kerugian kurang lebih Rp 40.500.000. (ang/yit)

 



Pos terkait