Bantah Abaikan Gugatan Hukum, PT KLR Sebut Alamat Surat Panggilan Ada Kesalahan

rilis
Lisnawati didampingi kuasa hukum, Merly Matusin dan Indri Retnowati,  dan jajaran manajemen PT Kridatama Lancar usai menghadiri sidang perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit. (Istimewa)

SAMPIT, radarsampit.com – PT Kridatama Lancar merupakan anak perusahaan Minamas Plantation membantah adanya tudingan  yang menyatakan mereka mangkir dari sidang mediasi di Pengadilan Negeri Sampit. Penegasan ini disampaikan melalui rilis resmi Minamas Plantation.

Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online  tertanggal 28 Mei 2025  dan  11 Juni 2025, maka dari itu  manajemen PT Kridatama Lancar (PT KLR) memandang perlu untuk memberikan klarifikasi guna meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.

Bacaan Lainnya

Lisnawati selaku Direktur Kridatama Lancar didampingi kuasa hukum Merly Matusin dan Indri Retnowati menegaskan bahwa ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025 sama sekali bukan merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab ataupun sikap menghindar dari proses hukum.

Ketidakhadiran tersebut murni disebabkan oleh keterlambatan penerimaan surat panggilan, yang ternyata dikirimkan ke alamat yang tidak sesuai dengan domisili sah perusahaan.

Pada mediasi lanjutan yang diselenggarakan pada 11 Juni 2025, PT KLR telah menghadirkan perwakilan resmi yang dibekali dengan Surat Kuasa dan mandat penuh dari Direksi untuk menjalankan proses mediasi.

“Kehadiran perwakilan tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang dengan tegas memperbolehkan pihak yang bersengketa untuk diwakili, selama perwakilan tersebut memiliki kuasa yang sah dan mencukupi. “kata dia

PT KLR menyayangkan adanya penolakan dari pihak kuasa hukum penggugat terhadap kehadiran perwakilan perusahaan yang sah secara hukum tersebut. Penolakan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan berpotensi menghambat proses penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.

“Kemudian sebagai itikad baik dari kami PT KLR dalam menghormati jalannya persidangan maka PT KLR diwakili oleh Direktur Utama Ibu Lisnawati Ibrahim telah menghadiri sidang mediasi lanjutan yang sudah dilaksanakan tanggal 18 Juni 2025 di PN Sampit,” ujar dia.

Manajemen PT Kridatama Lancar menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati serta akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan juga menyatakan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, proporsional, dan dalam koridor hukum yang berlaku, dengan harapan dapat tercapai kesepakatan damai yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Diketahui pihak penggugat yakni Kasim Maulana melayangkan gugatan terhadap PT KLR. Sedikitnya ada 1200 hektare lahan yang dijadikan objek gugatan perbuatan melawan hukum.

Mereka menuntut kerugian materil sekitar Rp 30 miliar dan inmateril Rp2 miliar  untuk tanah yang terletak di Sei Kuwang  Jalan  Tandukan atau sekarang di Desa Gantung Pengayuh, Kecamatan Seruyan, Kabupaten Seruyan. (ang/yit)

Pos terkait