Kegiatan ini juga sebagai kesempatan bagi narapidana untuk kembali lagi berkumpul bersama keluarganya untuk kembali melanjutkan kehidupannya, selanjutnya keluarga narapidana berharap agar narapidana yang mendapatkan program asimilasi Permenkumham RI No. 24 tahun 2021 ini bisa melaksanakannya dengan baik tanpa melanggar hukum lagi dan selalu disiplin dalam wajib lapor dengan PK Bapas Sampit. (ton)