Ronny menambahkan,awal pertemuan dengan korban, saat itu tersangka usai keluar dari penjara pergi ke Palangka Raya mencari pekerjaan. Lalu, bertemu korban hingga dipekerjakan,namun satu bulan bekerja malah melakukan pencurian dan perbuatan tak patut ditiru. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sudah jadi tersangka.
“Kami kenakan pasal 363 KUHpidana ancaman lima tahun penjara. Perbuatan tersangka ini tak patut ditiru dan tidak memiliki empati dalam membalas kebaikan korban. Dia malah mencuri dan merugikan korban. Sudah ditahan dan diinterogasi, bisa saja ada TKP lain. Kami juga imbau masyarakat lebih berhati-hati,” pungkasnya. (daq/fm)