Begini Aturan Main THR untuk Karyawan Perusahaan

Disnakertrans Kotim Buka Posko Pengaduan 

Kegiatan apel pagi sebelum masuk kerja bagi jajaran ASN di Kantor Disnakertrans Kotim. (ist)
Kegiatan apel pagi sebelum masuk kerja bagi jajaran ASN di Kantor Disnakertrans Kotim. (ist)

SAMPIT, RadarSampit.com-Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Jalan Jenderal Sudirman kilometer 1 nomor 9 Sampit sudah mulai dibuka pada Senin 3 April 2023.

Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere mengatakan, dibukanya posko pengaduan THR tahun 2023 untuk memfasilitasi pekerja maupun perusahaan terkait masalah THR.

Bacaan Lainnya

“Posko ini berdiri sebagai sebagai upaya kami memonitor dan mengawasi pembagian THR keagamaan,” ujarnya.

Ditegaskannya, THR menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawan, apalagi jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sehingga apabila ada pekerja yang mengalami permasalahan dengan THR keagamaan dapat melaporkannya dengan mendatangi Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kotim.

“Posko pengaduan THR ini kami buka untuk memastikan penyaluran THR dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Johny melanjutkan, posko pengaduan THR tahun 2023 di Kantor Disnakertrans setempat akan dibuka hingga setelah Hari Raya Idul Fitri. Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melapor ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.

“Kami siap menerima laporan terkait pencairan THR pekerja. Kalau ada pengaduan kita akan tindak lanjuti,” ucapnya.

Diuraikannya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE)M/2/MK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja ataupun buruh di perusahaan. Untuk lebaran tahun ini, perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang.

Terkait hal tersebut pihaknya mengimbau seluruh perusahaan besar maupun kecil yang ada di wilayah ini agar membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu.

“Untuk itu seluruh perusahaan di Kotim diimbau agar melaksanakan kewajiban membayar THR keagamaan bagi karyawan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kami juga sudah menyurati semua perusahaan terkait hal ini,” imbuh Johny.

Ia melanjutkan, ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

Disampaikannya pula,  perusahaan yang terlambat membayarkan THR keagamaan dari batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Sementara itu lanjutnya, upaya pengawasan dari pihak Disnakertrans agar THR buruh maupun pekerja dibayar sesuai dengan ketentuan adalah dengan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Selain menyurati kami akan melakukan sidak di beberapa perusahaan sampel seperti hotel perkebunan dan kita akan wawancara terkait dengan pemberian THR,” bebernya.

Johny menegaskan, akan menindaklanjuti jika ditemukan laporan terkait pencairan THR. Perusahaan yang lalai akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kalaupun ada pengaduan, pihaknya akan lakukan negosiasi dengan perusahaan.

“Kalau tidak bisa juga akan kami bawa ke pengawas Disnakertrans, pasti ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku melihat sebesar apa pelanggaran tersebut,” paparnya.

Selain  itu, pihak Disnakertrans juga meminta laporan setiap perusahaan yang mencairkan THR untuk karyawannya, dengan rincian mulai dari jabatan, masa kerja, jumlah hingga nilai uang yang dibayarkan.

Johny menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR keagamaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, serta surat edaran Menaker nomor M/2/MK.04/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Pos terkait