Begini Aturan Main THR untuk Karyawan Perusahaan

Disnakertrans Kotim Buka Posko Pengaduan 

Kegiatan apel pagi sebelum masuk kerja bagi jajaran ASN di Kantor Disnakertrans Kotim. (ist)
Kegiatan apel pagi sebelum masuk kerja bagi jajaran ASN di Kantor Disnakertrans Kotim. (ist)

SAMPIT, RadarSampit.com-Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) tahun 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim Jalan Jenderal Sudirman kilometer 1 nomor 9 Sampit sudah mulai dibuka pada Senin 3 April 2023.

Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere mengatakan, dibukanya posko pengaduan THR tahun 2023 untuk memfasilitasi pekerja maupun perusahaan terkait masalah THR.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Posko ini berdiri sebagai sebagai upaya kami memonitor dan mengawasi pembagian THR keagamaan,” ujarnya.

Ditegaskannya, THR menjadi kewajiban perusahaan kepada karyawan, apalagi jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Sehingga apabila ada pekerja yang mengalami permasalahan dengan THR keagamaan dapat melaporkannya dengan mendatangi Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kotim.

“Posko pengaduan THR ini kami buka untuk memastikan penyaluran THR dilaksanakan dengan baik,” terangnya.

Johny melanjutkan, posko pengaduan THR tahun 2023 di Kantor Disnakertrans setempat akan dibuka hingga setelah Hari Raya Idul Fitri. Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melapor ke posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.

Baca Juga :  Lantaran Ini, Sejumlah Pedagang di Gumas Kosongkan Ruko

“Kami siap menerima laporan terkait pencairan THR pekerja. Kalau ada pengaduan kita akan tindak lanjuti,” ucapnya.

Diuraikannya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE)M/2/MK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja ataupun buruh di perusahaan. Untuk lebaran tahun ini, perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang.

Terkait hal tersebut pihaknya mengimbau seluruh perusahaan besar maupun kecil yang ada di wilayah ini agar membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu.

“Untuk itu seluruh perusahaan di Kotim diimbau agar melaksanakan kewajiban membayar THR keagamaan bagi karyawan sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kami juga sudah menyurati semua perusahaan terkait hal ini,” imbuh Johny.



Pos terkait