Begini Aturan Main THR untuk Karyawan Perusahaan

Disnakertrans Kotim Buka Posko Pengaduan 

Kegiatan apel pagi sebelum masuk kerja bagi jajaran ASN di Kantor Disnakertrans Kotim. (ist)
Kegiatan apel pagi sebelum masuk kerja bagi jajaran ASN di Kantor Disnakertrans Kotim. (ist)

Ia melanjutkan, ketetapan dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

Disampaikannya pula,  perusahaan yang terlambat membayarkan THR keagamaan dari batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Bacaan Lainnya

Sementara itu lanjutnya, upaya pengawasan dari pihak Disnakertrans agar THR buruh maupun pekerja dibayar sesuai dengan ketentuan adalah dengan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Selain menyurati kami akan melakukan sidak di beberapa perusahaan sampel seperti hotel perkebunan dan kita akan wawancara terkait dengan pemberian THR,” bebernya.

Johny menegaskan, akan menindaklanjuti jika ditemukan laporan terkait pencairan THR. Perusahaan yang lalai akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kalaupun ada pengaduan, pihaknya akan lakukan negosiasi dengan perusahaan.

Baca Juga :  Pengajuan PPPK di Kotim masih Minim

“Kalau tidak bisa juga akan kami bawa ke pengawas Disnakertrans, pasti ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku melihat sebesar apa pelanggaran tersebut,” paparnya.

Selain  itu, pihak Disnakertrans juga meminta laporan setiap perusahaan yang mencairkan THR untuk karyawannya, dengan rincian mulai dari jabatan, masa kerja, jumlah hingga nilai uang yang dibayarkan.

Johny menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR keagamaan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, serta surat edaran Menaker nomor M/2/MK.04/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

”Pelayanan dilakukan setiap hari kerja, mulai dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Dengan adanya posko pihaknya mengimbau para pekerja tidak sungkan melaporkan ke posko apabila tidak mendapatkan THR,” pungkas Johny Tangkere.(yn/gus)



Pos terkait