Faisal mengatakan, tersangka perkara itu, Kh, dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ”Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta,” katanya. (daq/ign)
Begini Cerita Polda Kalteng Ungkap Perdagangan Anak di Bawah Umur di Pal 12 Sampit
