Begini Cerita Polda Kalteng Ungkap Perdagangan Anak di Bawah Umur di Pal 12 Sampit

muncikari pal 12 sampit
TAK BERKUTIK: Polda Kalteng memperlihatkan muncikari yang diamankan dari lokalisasi Pal 12 Sampit karena melibatkan anak di bawah umur, Selasa (13/9). (DODI/RADAR SAMPIT)

Faisal mengatakan, tersangka perkara itu, Kh, dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak Pidana Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ”Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta,” katanya. (daq/ign)



Baca Juga :  Viral Aksi Warga Kalteng Tangkap Buaya di Kebun Sawit

Pos terkait