Selanjutnya, Pekerja keluarga/tidak dibayar turun sebesar 1,82 persen poin. Sebaliknya, status pekerjaan Buruh/karyawan/pegawai dan Berusaha sendiri meningkat masing-masing 3,76 persen poin dan 1,99 persen poin. Berdasarkan status pekerjaan utama, penduduk yang bekerja dapat dikategorikan menjadi pekerja dalam kegiatan formal dan informal. Pekerja formal mencakup status Berusaha dibantu buruh tetap/dibayar dan Buruh/pegawai/karyawan.
Sedangkan yang termasuk pekerja informal adalah berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tidak dibayar, pekerja bebas dan pekerja keluarga/tidak dibayar. Pada Agustus 2022, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 692,44 ribu orang (51,50 persen) dan 652,03 ribu orang bekerja pada kegiatan formal (48,50 persen). Dibandingkan Agustus 2021, persentase penduduk bekerja pada kegiatan formal mengalami kenaikan sebesar 4,00 persen poin.
Menurut pihak BPS ini, tingkat pendidikan dapat mengindikasikan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Semakin tinggi pendidikan maka semakin tinggi juga keahlian dan produktivitas yang dimiliki.
”Hasil Sakernas Agustus 2020 sampai Agustus 2022 menunjukkan bahwa penduduk bekerja di Kalteng didominasi oleh mereka yang berpendidikan SD ke bawah. Pada Agustus 2022, penduduk bekerja berpendidikan SD ke bawah sebanyak 41,92 persen,” beber Ambar.
Kembali diungkapkannya, sebanyak 21,68 persen penduduk bekerja merupakan tamatan SMA dan 18,41 persen tamatan SMP. Penduduk bekerja dengan pendidikan Diploma dan Universitas masing-masing sebesar 2,12 persen dan 10,50 persen.
”Komposisi penduduk bekerja menurut tingkat pendidikan masih menunjukkan pola yang sama selama tiga tahun terakhir. Dibandingkan Agustus 2021, penurunan persentase terbesar terjadi pada pekerja tamatan SMK yang mencapai 3,12 persen poin. Sebaliknya, pekerja tamatan SD ke bawah meningkat hingga 3,35 persen poin,” pungkas Ambar Dwi Santoso.(daq/gus)