”Kami sering menerima rujukan dari kabupaten/kota terkait korban tindak pidana tersebut. Paling banyak kami terima rujukan dari Kotim dan Gumas yang paling banyak kasus pencabulan dan perkosaan anak,” ujarnya didampingi Kasi Pengaduan UPT PPA Esterina.
Jumrah menuturkan, pihaknya sebagai UPT Perlindungan Perempuan dan Anak menyediakan psikolog untuk pendampingan terhadap korban. Baik saat pemeriksaan di kepolisian maupun hal lainnya. Termasuk saat berhadapan dengan hukum hingga pengadilan.
”Kasus ini rata-rata terjadi pada pelaku dengan kondisi perekonomian menengah ke bawah. Selain itu, pendidikan pelaku yang minim, termasuk broken home,” tandasnya. (daq/ign)