Beli Ganja Via Online, Mahasiswa Palangka Raya Dijemput Polisi

ganja
DIAMANKAN : Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng meringkus empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda dan tidak satu jaringan. (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meringkus empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka masing-masing berinisial HS, MW, RM dan SG. Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda dan tidak satu jaringan.

HS yang merupakan mahasiswa itu ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis ganja dengan berat 108,49 gram. Getok—sebutan ganja itu dibeli HS melalui online dan dikirim melalui Lion Parcel di Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Dia ditangkap di Jalan Beliang II di sebuah barak. Diakui HS, barang haram itu dibeli dari Medan dan digunakan sendiri. Penangkapan bekerjasama dengan Bea Cukai Palangka Raya.

Sedangkan, MW, RM dan SG ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Km 16 Desa Hampalit, Katingan. Dari mereka diamankan 250, 81 gram sabu, empat unit ponsel, satu mobil. Diketahui sabu kan diedarkan di Kotim, Palangka Raya dan Gunung Mas. Khususnya di kawasan pertambangan ilegal dan perkebunan sawit.

Baca Juga :  DPKUKMP Palangka Raya Sidak Harga Pangan di Pasar Besar dan Pasar Kahayan

Dua kasus itu kini masih dalam penyelidikan dan barang bukti  sabu sebagai dimusnahkan. Polisi menduga untuk jaringan MW dan kawan-kawan merupakan pengedar dan kurir sabu kelas kakap, lantaran sudah beberapa kali transaksi bahkan setiap kali transaksi mencapai setengah kilogram atau 500 gram sabu.

Kepala Bidang pemberantasan BNN Kalteng Kombes Pol Agustiyanto, Selasa (25/7) mengatakan, penangkapan tersangka HS berkat kerjasam dengan Bea Cukai Palangka Raya. Awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman paket barang narkotika jenis ganja dari Medan, Sumatera Utara,

Kemudian dilakukan penyelidikan dan bergerak ke jasa pengiriman Lion Parcel. Sampai di lokasi, dilakukan pengecekan dan benar barang itu narkoba jenis ganja kering. Lalu, dilakukan control delivery bersama kurir Lion Parcel sesuai alamat di Jalan Bukit Keminting.

Ternyata alamat itu palsu, sampai kembali dilakukan koordinasi dan ternyata pelaku berada di jalan Beliang. Sampai kurir mengantar dan dilakukan penangkapan terhadap HS. Diakui tersangka ganja dibeli untuk kepentingan sendiri dan dikirim dari Medan.



Pos terkait