Belum Sempat Jual Sabu Sudah Ditangkap Polisi

Belum Sempat Jual Sabu Sudah Ditangkap Polisi
Ilustrasi/Jawa Pos.com

SAMPIT – Nurul Huda (25) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Namun dirinya membantah sebagai bandar sabu, dia menyebut sabu yang disita darinya milik Budi.

Pengakuan Huda dibeberkan di hadapan jaksa ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim). Huda berdalih hanya sebagai kurir saja.

Bacaan Lainnya

“Saya hanya menjualnya saja, bukan milik saya sabu itu,” ucapnya.

Tersangka menjual sabu itu karena ada yang pesan dengannya sehingga dirinya meminta Budi untuk menyediakannya sebanyak 5 kantong atau dengan harga Rp 25 juta.”Saya hanya dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 500 ribu jika sabu itu terjual,” sebutnya.

Menurut tersangka dirinya menjual sabu milik Budi tersebut bukan kali pertama, sebelumnya perbuatan serupa sudah pernah dilakukannya hingga kini perjalan bisnis sabu yang digelutinya berhasil dibongkar pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Sudah Simpan Sabu, Bawa Sajam Pula, Akhirnya Diciduk Polisi

Huda ditangkap pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di kos Jalan Manggis II, Sampit. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 23,51 gram, amplop putih, ponsel, dan sepeda motot Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3977 QA.

“Waktu itu ada yang pesan sabu kepada saya,” kata tersangka

Agar bisa menjualkan sabu kepada si pemesan, tersangka menghubungi Budi via telepon untuk disediakan sabu sebanyak 5 kantong.Setelah sabu ada Budi kemudian menghubunginya dan sabu itu diserahkan kepada tersangka, untuk kemudian tersangka jual.

Sialnya, tersangka terlebih dahulu ditangkap petugas kepolisian sebelum berhasil menjual barang haram tersebut. (ang/fm)



Pos terkait