Selanjutnya pada Senin 18 Maret 2024, terdakwa kembali melakukan perburuan dengan membawa 5 anjing dan berhasil mendapatkan rusa sekitar jam 11.00 WIB, dengan cara yang sama seperti sebelumnya rusa yang sudah terkempung oleh anjing kemudian terdakwa menombak tubuh rusa tersebut hingga membuatnya mati.
Terdakwa selanjutnya memeriksa rusa tersebut dan ternyata berjenis kelamin laki-laki dengan berat sekitar 45 Kg yang selanjutnya dibawa oleh terdakwa menuju pondok miliknya.
Oleh terdakwa, 2 ekor rusa itu diolah, dagingnya dijemur untuk dijadikan dendeng rusa untuk konsumsi terdakwa sendiri dan untuk dijual di Kuala Pembuang.
“Penjemuran berlangsung sejak hari Selasa 19 Maret 2024 hingga Kamis 21 Maret 2024,” ungkap jaksa.
Kemudian, pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar jam 08.25 WIB, pondok tempat terdakwa didatangi oleh tim Polisi Kehutanan dari SPTN Wilayah II Kuala Pembuang Balai Taman Nasional Tanjung Puting.
Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa menuju Kantor BPPHLHK wilayah Kalimantan seksi wilayah I di Palangka Raya guna pemeriksaan.
“Dalam perkara ini, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas jaksa penuntut umum. (ang/fm)