Berharap Ada Perbup Zakat Profesi di Kotim

bupati kotim salurkan zakat
ZAKAT: Bupati Kotim Halikinnor menyalurkan zakat melalui Baznas Kotim, Rabu (19/4). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Kedepannya diharapkan akan ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur bagaimana zakat profesi atau zakat penghasilan sebesar 2,5 persen, terutama aparatur sipil negara (ASN) yang beragama muslim.

“Kita berharap ke depan mudah-mudahan bisa ada peraturan bupati yang mengatur bagaimana zakat profesi atau zakat penghasilan dari seluruh, terutama ASN yang muslim dan juga terhadap pengusaha ataupun pedagang yang muslim,” kata Halikinnor.

Bacaan Lainnya
Gowes

Besar harapannya, semua yang beragama Islam bisa membayar zakat penghasilannya sebesar 2,5 persenjataan. Sebab dengan adanya itu bisa secara luas membangkitkan perekonomian, khususnya baju warga Kotim yang tidak mampu.

“Contohnya ada anak yatim piatu yang otomatis membutuhkan perhatian dari dari pemerintah maupun masyarakat, karena potensi kita besar sekali. Jadi kalau misalnya ini bisa terlaksana dengan jumlah penduduk mayoritas muslim di Kotim, maka ini menjadi potensi ekonomi yang besar,” sebutnya.

Baca Juga :  WASPADA!!! Uang Haram dari Narkoba Bisa Dipakai untuk Dana Politik

Halikinnor berharap dengan zakat penghasilan tersebut nantinya tidak hanya membantu untuk santunan terhadap anak yatim piatu, namun jika dananya besar, juga bisa membantu modal usaha bagi fakir miskin, sehingga mereka bisa memiliki usaha dan penghasilan.

“Kalau dananya besar, bisa membantu fakir miskin, bisa dibantu modal usaha agar mereka tidak miskin lagi, harapannya seperti itu. Jadi tidak hanya membantu bertahan hidup,  tapi membantu untuk permodalan. Dengan modal itu, tidak miskin lagi. Itu salah satu cara kita pengentasan kemiskinan,” tandasnya.

Dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa  dan sekitar 84 persen beragama Islam, Kotim memiliki potensi yang cukup besar. Diharapkan dengan peraturan pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.

Lebih lanjut dana himpunan zakat tersebut akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kotim, dengan begitu dapat dikelola dengan baik jelas dan akuntabel. (yn/yit)



Pos terkait