Bharada E Bertindak Ikuti Perintah Atasan

Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Bisa Jadi Dugaan Tindak Pidana

bharada e dery ridwansah
Bharada E (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

”Sudah ditahan di (Rutan) Bareskrim,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo sangat mungkin turut diproses pidana. ”Pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice” terang Mahfud.

Bacaan Lainnya

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menekankan bahwa proses atas dugaan pelanggaran etik bisa berjalan beriringan dengan proses hukum pidana. Mahfud menyebut, sanksi atas pelanggaran etik tidak diputus oleh hakim. Hukumannya juga bersifat administratif. ”Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” bebernya.

Baca Juga :  Tetap Dalami Laporan Istri Sambo

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Mudzakir Universitas Islam Indonesia (UII) menyatakan, dalam menjerat Bharada E, Tim Khusus menggunakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Penggunaan Pasal 55 dikombinasikan dengan Pasal 56 itu menimbulkan tanda tanya.

“Pasal 55 itu pasal penyertaan, yang artinya pelakunya lebih dari satu orang atau pelaku dua orang atau lebih. Siapa ini?” tuturnya.

Dengan begitu, ada orang lain yang turut melakukannya. Baik, penyuruh atau penganjur perbuatan pidana. Kondisi bahwa Bharada E itu disuruh seseorang yang punya kewenangan lebih besar atau pangkat lebih tinggi. Sehingga, membuat Bharada E tidak bisa menolak membuatnya tidak bisa dipidana. “Perlindungan terhadap Bharada E bisa berupa SP3, surat perintah penghentian penyidikan,” jelasnya.

Namun, bila ternyata Bharada E merupakan salah satu pelaku penembakan. Maka, jalan yang bisa ditempuh adalah menjadi justice collaborator. “Bukan pelaku utama dan membantu mengungkapkan kasus,” terangnya.

Dia menegaskan, dalam kasus ini secepatnya Tim Khusus harus menemukan kebenaran materil. Yakni, siapa pelaku sesungguhnya, siapa eksekutor sesungguhnya, atau justru otak dan eksekutornya orang yang sama.



Pos terkait