Bharada E Bertindak Ikuti Perintah Atasan

Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Bisa Jadi Dugaan Tindak Pidana

bharada e dery ridwansah
Bharada E (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

”Kami mengajukan ke LPSK permohonan sebagai justice collaborator,” imbuhnya. Dengan begitu, penanganan kasus yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo itu semakin terang.

Sebelumnya, Bharada E juga sudah menyampaikan permohonan untuk mendapat perlindungan dari LPSK. Namun, permohonan yang diajukan oleh tim penasihat hukum lama itu sudah pasti kandas.

Bacaan Lainnya

”Karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Tentu kami tidak bisa memberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Namun demikian, LPSK tidak menutup diri atas perubahan sikap Bharada E dan keinginan yang bersangkutan menjadi justice collaborator.

Hasto memastikan bahwa permohonan resmi tim penasihat hukum Bharada E akan direspons sesuai prosedur yang berlaku. LPSK akan memastikan lebih dulu ketersediaan Bharada E menjadi justice collaborator, memastikan Bharada E bukan pelaku utama, dan memastikan keterangan dari Bharada E signifikan pengaruhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Meski permohonan resmi belum masuk, dia menegaskan, secara prinsip LPSK juga ingin kasus tersebut tuntas.

Baca Juga :  Sambo Akui Otaki Pembunuhan Yosua

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, kasus itu harus dibuka apa adanya. Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa ada beberapa hal yang akan diperoleh Bharada E bila sudah diberi lampu hijau menjadi justice collaborator.

”Pertama berkas perkaranya dipisah dari pelaku lain, kemudian tahanannya juga dipisah untuk keamanan, yang bersangkutan juga berhak atas keringanan hukuman,” beber Hasto.

Tidak sampai di situ, LPSK juga akan berusaha memberikan layanan total dengan mencari tahu kondisi dan situasi yang dialami oleh Bharada E. ”Kalau keluarga juga ikut mengalami ancaman, tentu saja kami berkewajiban untuk mengamankan keluarganya,” ujar dia. LPSK menjamin semua pihak yang berada di bawah perlindungan mereka bisa menyampaikan keterangan secara terbuka dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

Menyusul langkah tegas Polri dengan membawa dan menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kemarin Polri juga telah menahan dua orang polisi. Yakni Bharada RE dan Brigadir RR. Keduanya merupakan sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.



Pos terkait