Bikin Pernyataan di Media Massa, Wakil Rakyat Diperiksa Polisi, Kebebasan Berpendapat Terancam

Buntut Pelaporan DAD Kotim

Anggota DPRD Kotim Rimbun akhirnya diperiksa polisi
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Anggota DPRD Kotim Rimbun akhirnya diperiksa polisi akibat pernyataannya di media massa yang mempertanyakan kelanjutan sidang adat bos miras beberapa waktu lalu. Berlanjutnya proses hukum terhadap wakil rakyat itu secara tidak langsung mengancam kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.

Informasi dihimpun Radar Sampit, Rimbun akhirnya memenuhi panggilan Unit I Satuan Reserse Kriminal Polres Kotim yang merespons laporan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Rabu (17/11). Dia menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, dari pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Rimbun mengaku dicecar sejumlah pertanyaan mengenai pernyataannya di sejumlah media massa yang dianggap pencemaran terhadap DAD Kotim. ”Kalau tidak salah ada 27 pertanyaan yang ditanyakan seputar pernyataan saya di media massa beberapa waktu lalu soal sidang adat terhadap bos miras,” ujarnya.

Kepada petugas, Rimbun menjelaskan tujuannya membuat pernyataan, yakni mempertanyakan kejelasan sidang adat. Hal itu sebagai bagian dari konteks pelaksanaan fungsi legislator. Apalagi dia juga mendapat pertanyaan dari konstituennya mengenai tindak lanjut sidang adat soal miras saat itu.

”Saya jawab pertanyaan mereka, bahwa apa yang saya lakukan itu adalah bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kontrol, serta menindaklanjuti berbagai aspirasi publik yang saat itu liar sekali. Hal itu sejalan dengan tugas saya sebagai wakil rakyat,” ungkapnya.

Kepada polisi, Rimbun menegaskan, dirinya sebagai bagian dari putra daerah memiliki beban untuk terus mengawasi dan mengingatkan agar lembaga adat berada di posisi yang benar. Hal yang disampaikannya melalui pemberitaan di sejumlah media massa kala itu merupakan hal yang wajar.

”Lalu, siapa lagi yang menegur dan menyampaikan kalau ada yang tidak pas? Saya sebagai orang Dayak punya tanggung jawab untuk memastikan bahwa adat Dayak itu memang betul-betul dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan dan peraturan,” tegas Rimbun.

Catatan Radar Sampit, pernyataan Rimbun yang berujung pelaporan ke polisi itu disampaikan pada 22 September lalu. Sejumlah media massa mengutip pernyataannya yang mempertanyakan kelanjutan sidang adat terhadap bos miras yang ketika itu belum ada kejelasan.

Dalam komentarnya yang dimuat Radar Sampit pada edisi 23 September, Rimbun menduga sidang adat kemungkinan sudah selesai. Sebab, ketika dia melintasi toko yang dilaporkan, tidak ada lagi penanda adat yang dipasang untuk menyegel toko tersebut.

”Saya lewat kok sudah tidak ada dan sepertinya beraktivitas lagi. Bagaimana bisa terjadi? Artinya, ada sesuatu yang belum diketahui publik dan harusnya lembaga adat bisa menyampaikan perkembangan proses atas pelanggaran adat tersebut,” tegas Rimbun.

Pernyataan itulah yang akhirnya menuai reaksi dari DAD Kotim. Beberapa hari setelah pernyataan itu, pada 30 September 2021, DAD Kotim melaporkan hal tersebut ke Polres Kotim. Laporan itu disampaikan Ketua Harian DAD Kotim Untung TR bersama jajarannya.

”Kami secara resmi melaporkan salah satu anggota dewan tersebut ke polisi. Sebab, apa yang disampaikannya (Rimbun, Red) melalui surat kabar itu tidak benar,” kata Untung, Kamis (30/9) lalu.

Menurutnya, dalam pemberitaan disebutkan, DAD Kotim telah melepas penanda adat di toko miras yang sempat ribut dengan Wabup Kotim. Padahal, lanjutnya, penanda adat itu masih terpasang. Di sisi lain, Rimbun juga dinilai menyebutkan bahwa persidangan adat sudah selesai dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat Kotim.

”Tandanya tidak hilang. Coba saja lihat sendiri. Di lokasi kami ada meletakkan tonggak kayu yang diikat kain merah. Itu artinya sidang perdamaian sedang berjalan,” ujarnya.

Pos terkait