Bikin Pernyataan di Media Massa, Wakil Rakyat Diperiksa Polisi, Kebebasan Berpendapat Terancam

Buntut Pelaporan DAD Kotim

Anggota DPRD Kotim Rimbun akhirnya diperiksa polisi
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

Dalam komentarnya yang dimuat Radar Sampit pada edisi 23 September, Rimbun menduga sidang adat kemungkinan sudah selesai. Sebab, ketika dia melintasi toko yang dilaporkan, tidak ada lagi penanda adat yang dipasang untuk menyegel toko tersebut.

”Saya lewat kok sudah tidak ada dan sepertinya beraktivitas lagi. Bagaimana bisa terjadi? Artinya, ada sesuatu yang belum diketahui publik dan harusnya lembaga adat bisa menyampaikan perkembangan proses atas pelanggaran adat tersebut,” tegas Rimbun.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itulah yang akhirnya menuai reaksi dari DAD Kotim. Beberapa hari setelah pernyataan itu, pada 30 September 2021, DAD Kotim melaporkan hal tersebut ke Polres Kotim. Laporan itu disampaikan Ketua Harian DAD Kotim Untung TR bersama jajarannya.

”Kami secara resmi melaporkan salah satu anggota dewan tersebut ke polisi. Sebab, apa yang disampaikannya (Rimbun, Red) melalui surat kabar itu tidak benar,” kata Untung, Kamis (30/9) lalu.

Baca Juga :  DPRD Kotim Dorong Pemkab Konsisten Bangun Kawasan Pelosok

Menurutnya, dalam pemberitaan disebutkan, DAD Kotim telah melepas penanda adat di toko miras yang sempat ribut dengan Wabup Kotim. Padahal, lanjutnya, penanda adat itu masih terpasang. Di sisi lain, Rimbun juga dinilai menyebutkan bahwa persidangan adat sudah selesai dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat Kotim.

”Tandanya tidak hilang. Coba saja lihat sendiri. Di lokasi kami ada meletakkan tonggak kayu yang diikat kain merah. Itu artinya sidang perdamaian sedang berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan jejak kronologis yang dihimpun Radar Sampit, sebelum keluarnya pernyataan Rimbun di media massa, kelanjutan sidang adat miras tersebut belum ada kejelasan. Hal itu membuat sebagian publik mempertanyakan kelanjutannya, termasuk menyampaikan langsung pada Rimbun.

Setelah pernyataan Rimbun keluar, baru ada kejelasan pelaksanaan sidang adat. Sehari setelah Rimbun berkomentar, DAD Kotim memberikan penjelasan bahwa sidang adat digelar 2 Oktober. Menurut Untung, sidang adat dilakukan setelah sebelumnya melalui proses pertemuan antara pihak pelapor dengan pemilik toko miras.



Pos terkait