Bikin Pernyataan di Media Massa, Wakil Rakyat Diperiksa Polisi, Kebebasan Berpendapat Terancam

Buntut Pelaporan DAD Kotim

Anggota DPRD Kotim Rimbun akhirnya diperiksa polisi
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

”Tidak mudah melalui proses itu. Ada enam kali pertemuan hingga dilaksanakan sidang adat,” tegas Untung, 23 September lalu.

Akan tetapi, selain memberikan penjelasan melalui media massa, DAD Kotim juga ternyata membuat laporan resmi terhadap Rimbun. Tudingannya berupa pencemaran nama baik terhadap lembaga adat tersebut, serta pernyataan yang tidak sesuai fakta. Laporan itu kemudian diproses Polres Kotim dengan memanggil Rimbun.

Bacaan Lainnya

Proses hukum itu secara tidak langsung akan mengancam kebebasan berpendapat di ruang publik. Pasalnya, Radar Sampit mencatat pernyataan Rimbun lahir dari ketidakjelasan sidang adat yang sebelumnya disampaikan DAD Kotim pada Juni 2021, beberapa bulan sebelum Rimbun membuat pernyataan.

Selain itu, dalam pemberitaan yang diterbitkan Radar Sampit, Rimbun telah menegaskan, tak mengeluarkan pernyataan bernada melecehkan lembaga adat, baik secara langsung atau tersirat. Sebaliknya, mengingatkan agar lebih serius menyikapi keresahan publik terkait sidang adat yang belum jelas saat itu.

Baca Juga :  Defisit Rp60 Miliar, APBD Kotim 2023 Disahkan

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Provinsi Kalteng Agus Sanang mengatakan, pernyataan Rimbun yang mempertanyakan tindak lanjut kasus miras merupakan sebuah kewajaran. Dia menyesalkan pelaporan terhadap pihak yang mempertanyakan proses polemik miras tersebut.

Selain sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi UUD 1945, pernyataan Rimbun juga merupakan bagian dari fungsi kontrol terhadap permasalahan yang membuat gaduh publik. Proses hukum terhadap Rimbun dikhawatirkan akan membuat publik takut mengemukakan pendapat apabila terjadi sesuatu yang janggal di ruang publik atau pemerintahan.

DPW TBBR yang juga dikenal dengan Pasukan Merah sebelumnya telah mengingatkan, masalah itu harusnya tak sampai pada proses hukum. ”Kami keberatan mempolisikan orang yang mempertanyakan (sidang adat, Red). Harusnya bukan begitu, karena  kasus ini (miras, Red) jadi perhatian. Jangan sampai karena urusan miras, kita ribut,” ujar Agus Sanang, 3 Oktober lalu. (ang/ign)



Pos terkait