SAMPIT, radarsampit.com – Tindakan sanitasi alat angkut wajib dilakukan agen kapal atau INSA (Persatuan Pemilik Kapal) apabila ditemukan indikasi penyakit atau faktor risiko pada alat angkut dalam hal ini kapal dan sejenisnya. Hal itu hanya dapat dilaksanakan Badan Usaha Swasta (BUS) yang berizin dan terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi karantina Kesehatan (Sinkarkes).
Aplikasi tersebut dapat memberikan kemudahan bagi agen kapal memilih BUS dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang kemudian menetapkan petugas KKP sebagai pengawas dalam tindakan sanitasi.
”Sanitasi alat angkut hanya dapat dilakukan oleh badan usaha swasta, sedangkan KKP hanya melakukan pengawasan selama proses tindakan sanitasi dilakukan,” kata Agus Syah Fiqhi Haerullah, Kepala KKP Kelas III Sampit, Selasa (29/8/2023).
Dalam persoalannya, Agus mengatakan, di Kotim belum memiliki BUS yang dapat melakukan tindakan sanitasi pada alat angkut. Apabila ditemukan indikasi penyakit atau faktor risiko pada kapal, belum bisa dilakukan tindakan sanitasi karena badan usaha swasta di Kotim belum terdaftar dalam sistem aplikasi Sinkarkes.
”Dari 51 KKP di Indonesia, hanya 50 persen saja yang sudah ada Badan Usaha Swasta. Di Kotim belum ada,” katanya.
Dia melanjutkan, tindakan sanitasi alat angkut tetap harus dilakukan apabila ditemukan indikasi penyakit atau faktor risiko. Apabila tidak, berpotensi menyebarkan penyakit di wilayah Kotim. Selain itu, kapal yang berpindah ke lokasi lain akan menularkan penyakit yang dibawa oleh alat angkut tersebut.
”Karena itu, saya membuat terobosan strategi pengembangan layanan tindakan sanitasi alat angkut menggunakan aplikasi Sinkarkes dengan menambah menu baru yang dinamakan layanan BUS sanitasi alat angkut yang dapat diakses di seluruh Indonesia. Apabila ditemukan indikasi penyakit atau faktor risiko pada kapal, agen bisa melakukan tindakan sanitasi melalui BUS yang sudah berizin dan terdaftar di Sinkarkes,” katanya.
Aplikasi Sinkarkes sejatinya bukanlah aplikasi baru. Aplikasi tersebut mulai dikembangkan tahun 2021. Pengguna yang telah memiliki akun dapat mengurus layanan vaksinasi meningitis, layanan penerbitan dokumen kesehatan kapal, dan layanan sistem informasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) online yang merupakan sistem billing yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk memfasilitasi pembayaran atau penyetoran PNBP dan penerimaan non anggaran yang memberikan kemudahan bagi wajib bayar melalui berbagai alternative metode pembayaran seperti teller (Over The Counter), Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC) maupun internet banking.
”Sinkarkes sudah berjalan dengan beberapa jenis layanan yang diberikan mulai dari penerbitan dokumen kesehatan kapal, vaksinasi, dan layanan sistem billing. Hanya saja, pada menu tambahan layanan BUS masih dilakukan uji coba dan ini harus mendapatkan izin operasional dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes. Ketika uji coba berjalan, baru kami mendaftarkan menu layanan BUS ini agar bisa diterapkan di seluruh Indonesia,” kata Agus saat memimpin Forum Group Discussion (FGD) pengembangan layanan tindakan sanitasi alat angkut melalui aplikasi Sinkarkes di Rumah Makan Citra Mentaya.
Apabila menu tamabahan layanan BUS sanitasi alat angkut dapat diterapkan, akan memberikan kemudahan bagi agen atau owner kapal untuk melakukan tindakan sanitasi alat angkut dengan menggunakan BUS sebagai penyedia jasanya.
”Semua agen kapal di Kotim yang sudah memiliki akun bisa mengakses aplikasi Sinkarkes, tetapi belum dapat memberikan akses terhadap layanan BUS karena masih dalam tahap uji coba. Saat ini KKP secara bertahap mendaftarkan BUS yang sudah memiliki izin ke dalam aplikasi Sinkarkes,” ujarnya. (hgn/ign)








