Tanpa bisa menunjukkan SKSHH, dua pemilik kapal, HP dan HD ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan akibat membawa kayu olahan hasil perambahan hutan di Desa Sungai Jaya, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.
Dari kedua kasus tangkapan periode Mei hingga awal Juni ini, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf b jo Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 ribu sampai Rp2,5 miliar.
”Penegakan hukum terhadap perusakan sumber daya alam hasil hutan ini menjadi komitmen Polda Kalsel guna menjaga kelestariannya,” ucap Andi Adnan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel Pantja Satata mengapresiasi keberhasilan Ditpolairud Polda Kalsel membongkar kasus bisnis kayu ilegal.
”Tentunya kewenangan kami terbatas hanya melakukan pengawasan kawasan hutan, maka penegakan hukum seperti ini sangatlah membantu demi menekan aksi perambahan hutan tanpa izin,” katanya. (jpg/ant/ign)