Bisnis Haram Babat Hutan Kalteng, Enam Pelaku Dibekuk

ilegal loging 1
DIGIRING: Enam tersangka illegal logging dengan pemalsuan dokumen hasil hutan digiring polisi. (MUHAMMAD OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN)

Radarsampit.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) membongkar bisnis ilegal kayu hasil perambahan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Ada dua kasus berbeda dengan total delapan pelaku diringkus dalam perkara itu.

Bacaan Lainnya

Pada kasus pertama, sejumlah pelaku sempat empat kali berhasil lolos dari petugas. Mereka tertangkap Ditpolairud Polda Kalsel di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, awal bulan lalu. Enam pelaku yang ditangkap, di antaranya HS, LAS, M, AA, SR, dan KH.

Pada pengiriman kelima dengan tujuan Surabaya, petugas mengamankan 32 meter kubik kayu olahan berjenis meranti. Setelah dilakukan pengecekan dokumen terkait kayu yang diangkut, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), ternyata palsu.

Jumlah itu lebih sedikit dibanding empat pengiriman yang lolos sebelumnya. Pada rentang Januari-Mei, jumlah kayu olahan yang berhasil diselundupkan mencapai 130 meter kubik.

”Dari pengakuan tersangka, ini yang kelima mereka selundupkan,” kata Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, Kamis (13/6/2024).

Dalam menyelundupkan hasil hutan yang dilindungi ini, pelaku melakukan manipulasi dokumen penerbitan hasil hutan atau membuat dokumen palsu. Dokumen surat palsu itu dari pemilik usaha dagang yang punya legalitas, yakni Usaha Dagang Bina Bersama.

”Saat di Pelabuhan Trisakti, pelaku sempat melarikan diri. Saat kami selidiki, ternyata dokumen itu bukan dikeluarkan yang bersangkutan,” jelas Adnan.

Dia memastikan kayu olahan itu berasal dari Kalteng. Wwalnya ada pesanan dari seseorang. Salah satu tersangka lalu mencari kayu tersebut ke Sungai Hanyo, Kabupaten Kapuas.

”Setelah mendapatkan, tersangka meminta tersangka lain untuk mengurus surat hasil hutan palsu dengan memakai milik orang lain,” ujarnya.

Kasus pembalakan liar lainnya diungkap di kawasan pesisir Kabupaten Hulu Sungai Utara saat dua kapal yakni KM Berkat Rahmi 1 dan KM Berkat Rahmi 2 mengangkut masing-masing 31,5 meter kubik kayu dan 28,5 meter kubik kayu.

Tanpa bisa menunjukkan SKSHH, dua pemilik kapal, HP dan HD ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan akibat membawa kayu olahan hasil perambahan hutan di Desa Sungai Jaya, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng.

Dari kedua kasus tangkapan periode Mei hingga awal Juni ini, para tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf b jo Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 ribu sampai Rp2,5 miliar.

”Penegakan hukum terhadap perusakan sumber daya alam hasil hutan ini menjadi komitmen Polda Kalsel guna menjaga kelestariannya,” ucap Andi Adnan.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel Pantja Satata mengapresiasi keberhasilan Ditpolairud Polda Kalsel membongkar kasus bisnis kayu ilegal.

”Tentunya kewenangan kami terbatas hanya melakukan pengawasan kawasan hutan, maka penegakan hukum seperti ini sangatlah membantu demi menekan aksi perambahan hutan tanpa izin,” katanya. (jpg/ant/ign)

Pos terkait