Radarsampit.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditpolairud Polda Kalsel) membongkar bisnis ilegal kayu hasil perambahan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ada dua kasus berbeda dengan total delapan pelaku diringkus dalam perkara itu.
Pada kasus pertama, sejumlah pelaku sempat empat kali berhasil lolos dari petugas. Mereka tertangkap Ditpolairud Polda Kalsel di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, awal bulan lalu. Enam pelaku yang ditangkap, di antaranya HS, LAS, M, AA, SR, dan KH.
Pada pengiriman kelima dengan tujuan Surabaya, petugas mengamankan 32 meter kubik kayu olahan berjenis meranti. Setelah dilakukan pengecekan dokumen terkait kayu yang diangkut, yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), ternyata palsu.
Jumlah itu lebih sedikit dibanding empat pengiriman yang lolos sebelumnya. Pada rentang Januari-Mei, jumlah kayu olahan yang berhasil diselundupkan mencapai 130 meter kubik.
”Dari pengakuan tersangka, ini yang kelima mereka selundupkan,” kata Direktur Ditpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan, Kamis (13/6/2024).
Dalam menyelundupkan hasil hutan yang dilindungi ini, pelaku melakukan manipulasi dokumen penerbitan hasil hutan atau membuat dokumen palsu. Dokumen surat palsu itu dari pemilik usaha dagang yang punya legalitas, yakni Usaha Dagang Bina Bersama.
”Saat di Pelabuhan Trisakti, pelaku sempat melarikan diri. Saat kami selidiki, ternyata dokumen itu bukan dikeluarkan yang bersangkutan,” jelas Adnan.
Dia memastikan kayu olahan itu berasal dari Kalteng. Wwalnya ada pesanan dari seseorang. Salah satu tersangka lalu mencari kayu tersebut ke Sungai Hanyo, Kabupaten Kapuas.
”Setelah mendapatkan, tersangka meminta tersangka lain untuk mengurus surat hasil hutan palsu dengan memakai milik orang lain,” ujarnya.
Kasus pembalakan liar lainnya diungkap di kawasan pesisir Kabupaten Hulu Sungai Utara saat dua kapal yakni KM Berkat Rahmi 1 dan KM Berkat Rahmi 2 mengangkut masing-masing 31,5 meter kubik kayu dan 28,5 meter kubik kayu.