Menurutnya, satu kaleng besar sianida tersebut dibeli dengan harga Rp 4,7 juta dan dijual kembali dengan harga Rp 6 juta. Barang itu dipasok pada tersangka melalui Pelabuhan Sampit.
”Masih dilakukan pendalaman untuk mencari tahu asal-usul pabrik kimia itu. Sementara satu tersangka dan bisnis itu dijalani sejak tahun 2021,” katanya.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro menambahkan, hal tersebut merupakan bukti konkret keseriusan aparat penegak hukum untuk masyarakat. ”Jika ada masyarakat mengetahui aktivitas ilegal, silakan informasikan dan pasti ditindaklanjuti,” tandasnya. (daq/ign)