Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perhukpol) Herson B Aden mengatakan, Gubernur Kalteng mengharapkan tidak lagi terjadi peredaran narkoba. Melalui Peraturan Daerah Kalteng tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Gubernur Kalteng mengharapkan peran semua stakeholder dalam perang melawan Narkoba.
”Bukan hanya BNNP, BNNK, dan kepolisian saja, tetapi semua pihak ikut bertanggung jawab dalam pencegahan dan pemusnahan, termasuk pemerintah daerah,” katanya.
Dia melanjutkan, tes urine narkoba diharapkan dapat dilakukan di instansi maupun lembaga, perusahaan, bahkan sekolah. ”Kita berharap generasi emas ke depan akan bebas dari narkoba dan bagi para penjual dan pengedar bisa dihukum seberat-beratnya,” katanya. (daq/ign)