Bos Miras Dijerat Sanksi Adat

Ormas Dayak Kecam Sikap Pemilik Toko Miras Cawan Mas

Bos Miras Dijerat Sanksi Adat
ADAT: Belasan anggota Batamad Kotawaringin Timur mendatangi Toko Cawan Mas, Jalan Tjilik Riwut, Sabtu (19/6) siang.

SAMPIT – Tindakan bos toko minuman keras Cawan Mas dianggap melecehkan harkat dan martabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim pun mengecam sikap pemilik Cawan Mas berinisial JW. Bahkan Batamad siap memburu JW untuk diadili secara adat.

Pantauan Radar Sampit, belasan anggota Batamad Kotim berpakaian serba hitam dengan mengenakan tali kepala berwarna merah datang ke Toko Cawan Mas, Jalan Tjilik Riwut, Sabtu (19/6) siang. Mereka memasang kain kuning, merah, dan daun sawang di Toko Cawan Mas. Benda ini sebagai simbol perang yang ditujukan kepada pemilik Toko Cawan Mas yang dianggap telah melecehkan Wakil Bupati Kotim Irawati, Rabu (17/6) malam lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak terima atas perilakunya. Dia ini sudah melakukan tindakan tidak sopan kepada pemimpin kami,” kata Ketua Batamad Kotim Fitriansyah kemarin.

Seperti diketahui, Irawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas jual beli miras di Toko Cawan Mas, Rabu (17/6) malam. Kejadian tersebut direkam secara langsung oleh Radar Sampit. Irawati pun turut mengabadikan bukti nyata aktivitas jual beli miras di lokasi tersebut dan mengunggahnya diakun Facebook pribadi miliknya.

Dalam video berdurasi 6 menit 42 detik itu, Irawati datang secara baik-baik dengan menanyakan terkait izin edar penjualan miras. Namun, bukan respons baik yang didapat, pertanyaan Irawati yang diulang sebanyak dua kali itu malah tak dihiraukan penghuni toko. Bahkan, perempuan berambut pirang yang mengenakan pakaian hitam dengan tak sopannya malah menutup jendela kecil berukuran 50 cm x 50 cm yang biasa digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli.

Perlawanan dari penghuni toko sempat membuat aksi saling dorong jendela dari dua arah yang berbeda. Perilaku tak mengenakan dari pemilik toko membuat situasi semakin memanas. Adu mulut semakin tidak terkontrol. Pemilik toko yang tadinya diam, sontak naik pitam.

Wajahnya kemerahan, menggambarkan amarahnya yang memuncak. Merespons kejadian video viral itu, Batamad Kotim tak ingin tinggal diam dan menyatakan keberatan terhadap bos miras.

“Kemarin kami semua sudah sepakat untuk memilih beliau (Irawati) menjadi pemimpin kita di Kotim. Kami saja tidak berani membentak beliau. Bisa dibayangkan sekelas wabup saja dilawan, apalagi masyarakat biasa,” ucap Fitriansyah.

Batamad Kotim menegaskan akan ikut mengawal kasus ini dan ikut melakukan pencarian terhadap JW yang merupakan bos Cawan Mas. “Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh Batamad Kalteng untuk mencari pelaku, supaya masalah ini segara cepat diselesaikan,” sebutnya.

Terpisah, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung mengatakan, tindakan JW itu bisa saja dikenakan Pasal 50 dan 96. Di dalam Hukum Adat Dayak Tahun 1894 Pasal 50 menyatakan bahwa tindakan serampangan dan tandahan randah (perbuatan melecehkan dan merendahkan orang lain serta menusuk hati orang lain) bisa dikenakan singer sanksi adat berupa denda hingga pengusiran dari Kotim bahkan Kalteng.

“Ada dua yang ditusuk hatinya dalam persoalan ini. Pertama, Pemkab Kotim, dan kedua masyarakat adat,” kata Untung saat dikonfirmasi Radar Sampit, Sabtu (19/6).

Di sisi lain, perilaku bos miras telah melanggar Pasal 96 “Kasukup Belum Bahadat” yang artinya orang-orang yang memenuhi norma hidup beradat.

“Sanksi adat yang dikenakan sudah pasti berat karena dia melanggar Pasal 50 bertindak secara serampangan dan melanggar Pasal 96 yang tidak memenuhi norma hidup dalam beradat,” ujarnya.

Perilaku yang sudah melecehkan Pemkab Kotim ini dibuktikan dengan jawaban tak sopan yang dilontarkan bos Cawan Mas terhadap orang nomor dua di Kotim. Usaha Cawan Mas tidak berizin, dan merusak generasi bangsa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *