Bos Miras Dijerat Sanksi Adat

Ormas Dayak Kecam Sikap Pemilik Toko Miras Cawan Mas

Bos Miras Dijerat Sanksi Adat
ADAT: Belasan anggota Batamad Kotawaringin Timur mendatangi Toko Cawan Mas, Jalan Tjilik Riwut, Sabtu (19/6) siang.

“Kemarin kami semua sudah sepakat untuk memilih beliau (Irawati) menjadi pemimpin kita di Kotim. Kami saja tidak berani membentak beliau. Bisa dibayangkan sekelas wabup saja dilawan, apalagi masyarakat biasa,” ucap Fitriansyah.

Batamad Kotim menegaskan akan ikut mengawal kasus ini dan ikut melakukan pencarian terhadap JW yang merupakan bos Cawan Mas. “Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh Batamad Kalteng untuk mencari pelaku, supaya masalah ini segara cepat diselesaikan,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Terpisah, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung mengatakan, tindakan JW itu bisa saja dikenakan Pasal 50 dan 96. Di dalam Hukum Adat Dayak Tahun 1894 Pasal 50 menyatakan bahwa tindakan serampangan dan tandahan randah (perbuatan melecehkan dan merendahkan orang lain serta menusuk hati orang lain) bisa dikenakan singer sanksi adat berupa denda hingga pengusiran dari Kotim bahkan Kalteng.

Baca Juga :  Sempat Terimbas Pandemi, Ini Kunci Eksistensi Radar Sampit

“Ada dua yang ditusuk hatinya dalam persoalan ini. Pertama, Pemkab Kotim, dan kedua masyarakat adat,” kata Untung saat dikonfirmasi Radar Sampit, Sabtu (19/6).

Di sisi lain, perilaku bos miras telah melanggar Pasal 96 “Kasukup Belum Bahadat” yang artinya orang-orang yang memenuhi norma hidup beradat.

“Sanksi adat yang dikenakan sudah pasti berat karena dia melanggar Pasal 50 bertindak secara serampangan dan melanggar Pasal 96 yang tidak memenuhi norma hidup dalam beradat,” ujarnya.

Perilaku yang sudah melecehkan Pemkab Kotim ini dibuktikan dengan jawaban tak sopan yang dilontarkan bos Cawan Mas terhadap orang nomor dua di Kotim. Usaha Cawan Mas tidak berizin, dan merusak generasi bangsa.

“Sudah tidak berizin, kok tetap membuka usahanya, berarti tindakan itu diputuskan sendiri, seolah-olah kedudukannya lebih tinggi dari Pemkab Kotim,” katanya.

”Apalagi dia mengancam dengan menyebut-nyebut (Wabup) punya kasus di Polda. Ini artinya ada orang di baliknya yang membuat dia bisa berani berperilaku seperti itu,” tambahnya.

Kabarnya Batamad Kotim akan mengajukan keberatan kepada pemilik Toko Cawan Mas kepada DAD. “Rencana Senin depan Batamad akan melaporkan kasus ini ke DAD. Apabila benar diproses, maka kasus ini akan diproses dan diadili oleh hakim adat,” ujarnya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *