Untuk diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan. (*)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Ramaikan Festival Keuangan UMKM Kemenkeu Satu Tahun 2024
Edukasi Masyarakat Tentang Manfaat Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
