PANGKALAN BUN, radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan kembali menghadirkan sebuah gebrakan lewat sosialisasi masif di seluruh desa yang tersebar di penjuru tanah air dengan tetap mengusung kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Berlokasi di desa Pangkalan Satu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Barat menyelenggarakan Kegiatan Launching Kerja Keras Bebas Cemas BPJS Ketenagakerjaan Masuk Desa.
Kampanye KKBC ‘masuk desa’ ini dinilai tepat karena ekosistem desa menyimpan potensi pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara khususnya di Desa.
Orang-orang tahunya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek itu melindungi pekerja kantoran dan karyawan. Namun, program ini sebenarnya sangat penting bagi pekerja serabutan yang berisiko menghadapi kondisi finansial yang sulit dalam situasi darurat,
Kepala Kantor Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yudhi Hudaya beserta BUMDES dan beberapa Perangkat Desa maupun Masyarakat Desa Pangkalan Satu, secara simbolis menyaksikan pembukaan BPJS Ketenagakerjaan masuk desa melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) Senantiasa Jaya mengenai terbentuknya sistem keagenan komunitas di Desa Pangkalan Satu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yudhi Hudaya, mengungkapkan bahwa menyadari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini masih belum banyak dipahami di desa-desa, karena biasanya dianggap relevan bagi pekerja formal atau karyawan kantor.
“Selain itu dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada pada setiap masyarakat desa, secara tidak langsung menghadirkan negara pada setiap elemen masyarakat dalam upaya memastikan adanya langkag mengurangi kemiskinan dan memastikan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bapak Yudhi Hudaya juga menyampaikan, dalam langkah membangkitkan kembali Badan Usaha Milik Desa, ia memastikan adanya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk sistem keagenan komunitas, hal ini selaras dalam membangkitkan kembali perekonomian di desa, dimana setiap masyarakat akan dimudahkan dengan adanya BUMDES sebagai Agen Jaminan Sosial, masyarakat dapat diberikan kemudahan dalam mendaftar dan membayar iuran.
Selain itu Yadi Hadriyanto pun menambahkan, dengan adanya program ini selain menghidupkan kembali roda perekonomian di desa, BPJS Ketenagakerjaan dapat memastikan adanya kepastian perlindungan dan kesejahteraan kepada setiap masyarakat melalui manfaat perlindungan yang ada.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor informal, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800,- per bulan untuk perlindungan (JKK dan JKM) sedangkan dengan iuran Rp 36.800,- per bulan mendapatkan perlindungan (JKK, JKM dan JHT). Harapan besar kepastian perlindungan ini, dapat terlaksana secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat khususnya di setiap Desa di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Lebih lanjut ia menambahkan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.
Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh.








