Buah Perlawanan Menggugat Keadilan, Haji Asang Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi

Terbukti Bangun Jalan Tembus Sebelas Desa di Katingan Hulu

haji asang triasha dibebaskan,vonis haji asang triasha,pembangunan jalan katingan hulu,korupsi
TAK TERAWAT: Kondisi jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu yang ditumbuhi rumput hingga pohon akibat tak terawat setelah dikerjakan tahun 2020 lalu dan berujung masalah. (GUNAWAN/RADAR SAMPIT)

Hal itu bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.107.850.000.

Majelis Hakim Tipikor yang saat itu dipimpin Erhammudin, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.050.000.400. Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi.

Bacaan Lainnya

Bebasnya Asang tersebut merupakan buah perjuangan panjang melawan dugaan kriminalisasi yang menyeretnya sampai ke penjara. Pada Maret lalu, sepekan lebih Asang berkeliling ke sejumlah institusi penegak hukum dan lembaga negara untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadapnya, sampai akhirnya dia ditangkap tim dari Kejati Kalteng di sebuah hotel pada 17 Maret 2022.

Baca Juga :  Praktik Ijon Jadi Pemicu Korupsi di Proyek Pemerintah

Meski dipenjara, perlawanan Asang belum berakhir. Melalui media massa hingga bersuara langsung di pengadilan, Asang menegaskan dirinya merupakan korban kriminalisasi.

Asang sejatinya merupakan pelapor dalam kasus tersebut. Dia mengadukan dugaan korupsi yang dilakukan sembilan kepala desa di Katingan Hulu terkait proyek pembuatan jalan yang dikerjakannya pada 2 Februari 2021 silam. Asang menuding kades sembilan desa itu menggelapkan uang pembayaran pekerjaannya yang telah dianggarkan dalam APBDes 2020.

Setahun lebih pelaporan, Kejati Kalteng justru menetapkannya sebagai tersangka. Dia menyusul mantan Camat Katingan Hulu Hernadie yang lebih dulu mendekam di balik jeruji. Keduanya dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar lebih.

Alasan itulah yang mendorong Asang bergerilya mencari keadilan dengan melaporkan kasusnya pada sejumlah institusi dan lembaga negara. Dia berusaha memberikan perlawanan sengit, karena merasa menjadi korban kriminalisasi yang dibalut tuduhan korupsi.



Pos terkait