Budak Sabu Perempuan Ini Ungkap Nama Bandarnya

sabu
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Nama Try Posaitti alias Wewe di dunia peredaran gelap Narkotika mencuat bukan kali ini saja, ketika dirinya menjadi tersangka. Pada 2018 lalu, perempuan ini jadi saksi kasus Eko Agus Purnomo yang kedapatan menyimpan sabu dan lengkap dengan alat hisabnya di kediaman Wewe.

Namun saat itu, tersangka Wewe membantah keterlibatan dalam perkara Eko tersebut, dan dirinya hanya sebagai saksi.

Bacaan Lainnya

Kini gilirannya menyandang sebagai tersangka, bahkan berkas tahap II dilimpahkan penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya ditemukan sabu sebanyak 11 paket yang dibalut dengan dua lembar tisu dan kantongan kain, serta sendok dari potongan sedotan, ponsel dan uang sebesar Rp 500 ribu.

“Uang itu merupakan hasil penjualan (sabu),” kata tersangka di Kejari Kotim.

Terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 6 Juni 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Eks PT Sarpatim, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Selama Operasi Antik di Lamandau, Polisi Bekuk Lima Budak Sabu

Wewe menyebut, sabu yang disita darinya dibelinya kepada seorang bandar bernama Gondrong. ”Saya beli sabu sebanyak 5 gram dengan harga Rp 6,5 juta,” sebut tersangka.

Menurut Wewe, dirinya menghubungi Gondrong memesan sabu via telepon, kemudian mereka janjian bertemu di pinggir Jalan PT KMA, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sewaktu polisi menggeledah tempat Wewe, barang bukti sabu sebanyak 11 paket ditemukan di dalam sarung bantal yang disembunyikan tersangka. Barang haram itu merupakan sisa yang belum habis terjual. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *